
Kenaikan rutin seperti ini memang harus diterima. Tidak bisa protes (baca: bisa protes tapi percuma, buang-buang waktu & tenaga!). Alasannya, karena hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang.
Menurut Undang-Undang Jalan Nomor 38 Tahun 2004, ”... penyesuaian tarif tol tiap dua tahun ... didasarkan tarif lama, yang disesuaikan dengan kenaikan tingkat inflasi....”
Tanpa kenaikan tarif, dana pemeliharaan berkurang sebab pemasukan dari pengguna tetap
Demi keadilan, tentu kenaikan tarif mesti diimbangi pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM). Ada pagar tol, permukaan jalan, jumlah maksimal lubang, serta peningkatan kecepatan transaksi rata-rata. (baca lengkapnya di sini)
Nah, mengenai SPM ini pun pastinya masih mengecewakan. Atau mungkin karena standar minimumnya itu. Ibaratnya, Jasa Marga punya nilai raport rata-rata 6. Pemerintah selaku 'orang tua' bilang, "Tidak apa-apa deh nilai rata-ratanya 6, asal tidak merah!" Dibilang seperti itu, berpuas dirilah si Jasa Marga yang manja ini. Bah! Kalau demikian, kita usulkan saja SPM tadi diganti menjadi Standar Pelayanan Plus-Plus. Biar ada peningkatan, gitu loh!
Ok, katakanlah kenaikan tarif itu diperlukan antara lain untuk biaya pemeliharaan. Kalau jalan tol rusak karena dana pemeliharaan minim, harga saham pun anjlok karena industri tol kehilangan kepercayaan investor dalam dan luar negeri, bla bla bla bla... Tapi yaa, tolong, jangan jadikan rakyat pengguna jalan tol seperti sapi perahan yang harus ikut bertanggung jawab jika industri tol ini ambruk, tanpa diperhatikan suara dan kenyamanannya. Kayak bis umum aja. Penumpang sudah seperti sarden, masih disuruh rapat sana miring sini. Tidak peduli penumpang nyaman atau tidak, yang penting bayar penuh! Kejar setoran! Memangnya pemerintah lebih keberatan kehilangan kepercayaan investor daripada kehilangan kepercayaan rakyat?
Satu lagi, kalau Undang-Undang kenaikan tarif itu ada, kok, Undang-Undang yang berisi sanksi bagi operator jalan tol yang buruk atau nakal, tidak ada? Alasannya pasti satu, ngga mau rugiii...
Andreas & Petrus